BA B IX UPAYA HUKUM f UPAYA HUKUM • Biasa : a. Perlawanan b. Banding c. kasasi Luar biasa : a. Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) b. Peninjaun Kembali f Upaya Hukum • Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk
PengajuanPeninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon [Selengkapnya]
PermohonanPeninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
BerikutAdalah Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Atas Memori Kasasi Dalam Perkara Perdata. Diunggah oleh emma. 0% (1) 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 216 tayangan. 4 halaman. Memori Permohonan Peninjauan Kembali. Erik Santoso. MPH. MPH. Ivan Fatoni Purnomo.
Pasal67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan salah satunya sebagai berikut:
Apakahpeninjauan kembali dapat dilakukan berkali kali? Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.". Sedangkan, Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009 berbunyi "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.".
hUr1y9W. 2be1czvhr0.pages.dev/2052be1czvhr0.pages.dev/2902be1czvhr0.pages.dev/1012be1czvhr0.pages.dev/5022be1czvhr0.pages.dev/2932be1czvhr0.pages.dev/2572be1czvhr0.pages.dev/3112be1czvhr0.pages.dev/517
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata