Sejarahetika Profesi IT. a. Era 1940-1950-an. Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari professor Nobert Wiener. Selama perang Dunia II (pada awal tahun 1940-an) professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.

Jakarta ANTARA - CTO Teman Baik Indonesia Dedy Triawan mengingatkan pentingnya penegakan etika dalam beraktivitas di dunia maya guna mencegah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. "Internet adalah anugerah, tetapi bisa menjadi bencana manakala teknologi hanya bisa mengendalikan kita sebagai manusia, tanpa jiwa-jiwa yang beretika," ujar Dedy dalam rilis pers yang diterima, Minggu. Hal itu disampaikannya dalam lokakarya bertema "Menjadi Generasi Kreatif Membuat Konten di Era Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Siberkreasi di Jawa Barat. Dedy mengatakan, etika tersebut bisa berupa penggunaan kata dan bahasa yang sopan dan santun, tidak menggunakan huruf besar secara keseluruhan dalam kalimat, serta menyertakan sumber asli kutipan yang digunakan. Baca juga Kemendikbudristek Etika berbahasa perlu disosialisasi di era medsos Baca juga Urgensi aspek Etika Digital Menurut Dedy, ada pula pantangan atau larangan yang tidak boleh dilakukan dalam membuat konten di media sosial. Contohnya adalah penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau konten yang melanggar undang-undang maupun norma kesusilaan. Pasalnya, pelanggaran tersebut akan berujung pidana lantaran menabrak aturan dalam UU ITE. Sementara itu, kreator konten dan YouTuber Arman Vesona membagikan kiat membuat konten kreatif tanpa nuansa negatif. Dia mengatakan sebanyak 77 persen dari penduduk Indonesia sudah mampu mengakses internet atau setara 272 juta orang. Adapun jumlah pengguna media sosial di Indonesia tercatat sebanyak 191 juta orang. Rincian pengguna internet tersebut adalah 139 juta orang pengguna YouTube, 99 juta orang pengguna Instagram, dan 92 juta orang pengguna TikTok. “Dengan jumlah sebanyak itu menjadi peluang untuk pembuatan konten. Apa saja konten yang menarik itu? Sebaiknya adalah konten yang kreatif, menghibur, dan edukatif,” ujar Arman. Arman menjelaskan, konten yang kreatif adalah konten yang mampu mengelola masalah dari sudut pandang yang berbeda. Sementara konten hiburan adalah konten yang mampu memberikan kesenangan dan mengurangi rasa bosan atau stres. Baca juga Etika komunikasi dunia siber dan nyata sebenarnya tak jauh beda Adapun konten edukatif dikategorikan sebagai konten yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan moral yang positif. Untuk membuat konten yang memenuhi berbagai kriteria di atas, lanjutnya, modal yang diperlukan cukup dari ponsel cerdas smartphone. Selanjutnya adalah memilih media sosial yang menjadi fokus pembuatan konten, apakah di YouTube, Instagram, atau di TikTok. Tahapan berikutnya adalah menentukan algoritma atau sistem dan cara kerja sebuah platform tentang bagaimana ia merekomendasikan kerelevanan konten kepada audiens. Vice President Program ACBS Indonesia East Java M Adhi Prasnowo menambahkan, kreativitas membuat konten bisa diawali dengan kecintaan terhadap budaya asli Indonesia yang begitu beragam. Selain itu, bisa juga dengan cara mendukung kecintaan terhadap aneka produk buatan dalam negeri. Caranya adalah dengan mengutamakan dan bangga menggunakan produk asli Indonesia, memberikan feedback yang positif, turut mempromosikan, dan tidak mengkonsumsi secara berlebihan. “Hal lain yang bisa dilakukan dengan pembuatan konten kreatif adalah dengan mewujudkan kesetaraan lewat gerakan digital inklusif, misalnya memberikan pendidikan literasi digital bagi kelompok disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, anak-anak, perempuan, atau kepada warga berusia lanjut,” ucapnya. Adhi juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban dalam menggunakan media digital. Hak tersebut antara lain hak untuk mengakses internet, hak dalam berekspresi, maupun hak untuk merasa aman. Namun, ada kewajiban yang tak kalah penting, seperti kewajiban menjaga ketertiban di masyarakat, bangsa, dan negara. Lokakarya literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersama GNLD Siberkreasi. Baca juga Akademisi ungkap cara membangun empati secara digital Baca juga Pentingnya etika digital cegah timbulnya konflik di jagat maya Baca juga Kemenkominfo gandeng perguruan tinggi di Sulsel perkuat etika digitalPewarta Fathur RochmanEditor Maria Rosari Dwi Putri COPYRIGHT © ANTARA 2023

Moraladalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan. 2) Etika. Prilaku kita juga diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat. 3) Hukum. Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan dan Moral Menggunakan Perangkat TeknologiEtika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan Cipta Perangkat LunakIlustrasi hak cipta perangkat lunakDalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UUHC pasal 1 ayat dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah berdasarkan Undang-Undang tentang hak dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan Karya Orang LainIlustrasi apresiasiMisalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta UUHC dan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang melindungi setiap hasil karya cipta dan tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source terbuka untuk di modifikasi, serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan CopyIlustrasi perangkat lunak bajakanMasih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan Program Orang LainIlustrasi memodifikasi programMemodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau jumpa di artikel selanjutnya... TranslatePDF. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KODE ETIK DALAM DUNIA TEKNOLOGI A. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 1. Pengertian HAKI HAKI adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak Hasil Karya Orang LainPerangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung?Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat Cipta Perangkat LunakSebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakupBuku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Lagu atau musik dengan atau teks;Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin;Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta;Seni Batik;Fotografi;Sinematografik;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalahHasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;Peraturan perundang-undang;Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atauKeputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lainAda beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak CiptaPengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya;Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atauPengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.”Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Ciptaa. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta;b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan;c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atauPertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial;Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf Pelanggaran Undang-Undang Hak CiptaPelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah. Views 17,459
Dimulaisejak dini, dan dengan adanya etika kita sudah dapat membedakan antara baik dan buruknya dalam menggunakan teknologi informasi. Menghargai hasil karya orang. Dengan mentaati aturan dan undang - undang yang berlaku. Selalu melakukan kegiatan yang positif yang tidak membuat kita sendiri yang bisa membuat pikiran kosong. TUGAS SIKAP ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NAMA KHOERUNISATIANI KELAS X MA MA RIYADHUL JANNAH 2017-2018 ======================================================================== PENDAHULUAN Latar Belakang Dewasa ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan moral dalam surfing di dunia maya. Manfaat dan Tujuan  Untuk menjadikan brainware lebih beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK  Untuk memberi pengetahuan pada readers tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK. PEMBAHASAN  Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK  Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat  Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.  Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.  Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.  Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.  Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.  Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik  Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.  Khusus ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika, diantaranyaJangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.  Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan.  Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang.  J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNie9h, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.  Tidak menbajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.  Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.  Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.  Menggunakan perangkat lunak yang asli. Pengertian Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri pengertian Hak Cipta copyright dan Merk Dagang trademark Hak cipta lambang internasional ©, Unicode U+00A9 adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Merek atau merek dagang ™ adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.  Penghargaan Terhadap Kreatifitas Orang Lain Berupa Hak paten dan Royalty. a. Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © copyright sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ trademark. Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan registered. b. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.  Menghindari Pembajakan Pembajakan sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu 1. Signin dulu ke account blogger anda. 2. Kemudian masuk kebagian Edit Html yang ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda kemudian ambil pilihan [Edit Html] 3. Lalu copy dan paste kode di dalam kotak dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini kedalamnya. = function {GANTI DENGAN TULISAN LAIN; return false; } 4. Kemudian ganti tulisan yang berwarna merah [GANTI DENGAN TULISAN LAIN] yang ada didalam kode diatas dengan tulisan lain yang nantinya akan menjadi peringatan ketika orang mengklik kanan pada blog kita. 5. Setelah pengeditan selesai klik tombol [save template] yang ada. C. Etika Komputer Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika bahasa Yunani ethos adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer bahasa Inggris to compute merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. D. Sejarah Etika Komputer Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi. • Generasi I Era 1940-an Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang. • Generasi II Era 1960-an Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer Kode Etik Profesional. • Generasi III Era 1970-an Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics. • Generasi IV Era 1990-an Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer. Isu Seputar Kejahatan Komputer Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI Hak Atas Kekayaan Intelekstual dan tanggung jawab profesi.  Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer, penyebaran virus, spam, carding pencurian melalui internet dan lain-lain.  Netiket Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF The Internet Engineering Task Force, sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.  E-commerce Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.  Pelanggaran HAKI Hak Asasi Kekayaan Intelektual Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.  Tanggung Jawab Profesi Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. F. Etika Komputer di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar SD hingga Sekolah Menengah Atas SMA sederajat. Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance BSA tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia. PENUTUP Kesimpulan Dengan menggunakan etika dan moral dalam menggunakan TIK, kita menjadi lebih bijaksana. Referensi hak paten Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta Kanisius. Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta Penerbit Andi. Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta ======================================================================== contoh etika dan moral dalam tik,pengertian etika dan moral dalam tik,makalah tentang etika dan moral dalam penggunaan tik,etika dan moral dalam menggunakan tik,keterkaitan ict dan globalisasi pada dunia kerja dan profesionalisme,etika dan moral dalam menggunakan tik ppt,teori etika dan moralitas dalam penggunaan teknologi informasi,sebutkan contoh etika dan moral untuk menghargai karya orang lain,tugas tik kelas 11,tugas tik kelas 9,tugas tik kelas 9 semester 1,tugas tik kelas 9 semester 2,tugas tik kelas 8,tugas tik kelas 7,tugas tik kelas 10,tugas tik kelas 12,jelaskan pengertian tik,pengertian tik secara umum,kapan penggunaan tik akan berdampak negatif,pengertian tik,menurut para ahli,fungsi tik,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,jenis jenis tik,Pengertian TIK,pengertian teknologi informasi dan komunikasi secara umum,sejarah teknologi informasi dan komunikasi,contoh teknologi informasi dan komunikasi,pengertian teknologi informasi dan komunikasi menurut para ahli,fungsi tik,makalah teknologi informasi dan komunikasi,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,tugas pengelola teknologi informasi kemenkumham,jabatan pengelola teknologi informasi,fungsi pokok icc,gaji pengelola teknologi informasi,tugas pengelola teknologi informasi pns,fungsi pokok international criminal tribunal,uraian tugas pengelola teknologi informasi,pengelola teknologi informasi cpns UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet; Transaksi di Internet; Etika pengguna Internet; Etika dalam menggunakan Teknologi Informasi. Kemajuan dalam bidang teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi TIK telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, baik dalam bekerja, maupun pada saat berkomunikasi. Meskipun TIK memberikan banyak manfaat, penggunaannya yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan masalah etika dan moral. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya etika dan moral dalam menggunakan TIK. Apa itu Etika dan Moral dalam Konteks TIK? Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika dan moral dalam konteks TIK. Etika dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip atau nilai yang menentukan apa yang benar atau salah dalam perilaku manusia. Sementara moral adalah seperangkat aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam konteks TIK, etika dan moral dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip atau aturan yang menentukan bagaimana kita seharusnya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan bertanggung jawab dan adil. Ini mencakup bagaimana kita mengakses, menggunakan, dan membagikan informasi, serta cara kita berinteraksi dengan orang lain dalam lingkungan digital. Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, dan cybercrime. Karena itulah, penting bagi kita untuk memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Berikut adalah beberapa alasan mengapa etika dan moral dalam TIK sangat penting 1. Meningkatkan Privasi dan Keamanan Etika dan moral dalam penggunaan TIK dapat membantu meningkatkan privasi dan keamanan. Ini termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data sensitif, menghindari peretasan, dan tidak membagikan informasi pribadi tanpa izin. 2. Menghindari Penyebaran Informasi Palsu Penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat merugikan orang lain dan dapat memicu ketidakpastian dan kecemasan. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. 3. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Etika dan moral dalam penggunaan TIK juga dapat meningkatkan kualitas komunikasi. Ini termasuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain, serta menghindari penggunaan kata-kata yang kasar atau tidak pantas. 4. Membantu Mengatasi Kejahatan Siber Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kejahatan siber, termasuk pencurian identitas, pencurian data, dan serangan siber. Dengan mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat membantu mencegah kejahatan siber ini dan meningkatkan keamanan online. Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Setelah memahami pentingnya etika dan moral dalam penggunaan TIK, berikut adalah beberapa contoh praktik yang dapat membantu kita menggunakan TIK dengan bertanggung jawab dan adil 1. Menjaga Privasi Penting untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi dan data sensitif. Ini termasuk menghindari membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, atau informasi kartu kredit secara terbuka. Selain itu, pastikan bahwa akun online kita aman dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor. 2. Memverifikasi Informasi Sebelum Membagikannya Sebelum membagikan informasi atau berita, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan orang lain. 3. Menghindari Penggunaan Bahasa Kasar atau Tidak Pantas Penting untuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain dalam komunikasi online. Hindari menggunakan kata-kata yang kasar atau tidak pantas yang dapat menyebabkan konflik atau merugikan orang lain. 4. Tidak Menyebarkan Kebencian atau Diskriminasi Tidak boleh ada ruang bagi kebencian atau diskriminasi dalam penggunaan TIK. Ini termasuk mempertimbangkan bahasa dan tindakan kita dalam lingkungan online, serta memperhatikan perbedaan budaya, agama, dan gender dalam komunikasi. 5. Menghindari Peretasan dan Kejahatan Siber Penting untuk menghindari peretasan atau tindakan kejahatan siber dalam penggunaan TIK. Ini termasuk menghindari penggunaan program peretas atau software bajakan, serta mempertahankan keamanan akun dan data online kita. 6. Menghargai Hak Cipta Dalam penggunaan TIK, penting untuk menghargai hak cipta dari materi yang digunakan. Pastikan bahwa kita memiliki izin atau hak untuk menggunakan materi tersebut, serta menghargai hak cipta dari orang lain dalam membuat atau membagikan konten. Kesimpulan Dalam era digital saat ini, penggunaan TIK telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Namun, penting untuk mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat meningkatkan privasi dan keamanan, meningkatkan kualitas komunikasi, dan membantu mencegah kejahatan siber.
JenisPelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi. 1. Hacker dan Cracker. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesEtika Dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi Dan KomunikasiJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

yWb7I.
  • 2be1czvhr0.pages.dev/537
  • 2be1czvhr0.pages.dev/270
  • 2be1czvhr0.pages.dev/8
  • 2be1czvhr0.pages.dev/540
  • 2be1czvhr0.pages.dev/324
  • 2be1czvhr0.pages.dev/96
  • 2be1czvhr0.pages.dev/40
  • 2be1czvhr0.pages.dev/266
  • etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi