Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan
TINJAUANPSIKOLOGI HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BONE (Studi Kasus : No. 139/Pid.B/2013/PN.WTP) OLEH WINDA YULIARTI Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) secara umum dikatakan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman dan damai merupakan dambaan qF8E.